Dunia Musik

Resto dan Kafe Wajib Bayar Royalti Lagu

Isu royalti kembali mencuat dan kini menjadi perhatian serius, termasuk bagi pelaku usaha kuliner. Bersama sancays, penting untuk memahami bahwa pemerintah resmi mewajibkan restoran, kafe, hingga hotel membayar royalti atas pemutaran lagu di ruang publik komersial. Aturan ini bertujuan melindungi hak ekonomi para pencipta musik sekaligus menciptakan tata kelola yang lebih tertib.

Aturan Resmi dari Pemerintah

Pemerintah menetapkan kewajiban tersebut melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025. Melalui surat ini, negara menegaskan bahwa setiap pelaku usaha yang memanfaatkan musik sebagai bagian dari layanan komersial harus membayar royalti secara resmi.

Selanjutnya, pembayaran royalti dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Mekanisme ini memastikan distribusi royalti berjalan transparan dan tepat sasaran kepada pencipta lagu, pemegang hak cipta, serta pemilik hak terkait.

Penguatan Aturan Hak Cipta

Tak hanya berdiri sendiri, surat edaran tersebut juga memperkuat Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021. Regulasi itu sebelumnya sudah mengatur pengelolaan royalti lagu dan musik di Indonesia. Dengan adanya penguatan ini, pemerintah ingin menghadirkan kepastian hukum sekaligus meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan royalti.

Selain itu, pemerintah berharap pelaku usaha semakin sadar bahwa royalti bukan sekadar kewajiban administratif. Royalti merupakan bentuk penghargaan atas karya dan kreativitas para musisi yang karyanya dinikmati publik.

Sanksi Tegas bagi Pelanggar

Namun demikian, pemerintah juga menyiapkan sanksi tegas bagi pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban ini. Restoran atau kafe yang tidak membayar royalti bisa menghadapi gugatan perdata berupa tuntutan ganti rugi.

Lebih jauh lagi, Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 mengatur ancaman pidana bagi pelanggaran yang dilakukan secara sengaja. Pelaku bisa terancam hukuman penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp4 miliar. Tak hanya itu, pelanggaran juga berpotensi merusak reputasi bisnis.

Kepatuhan Jadi Kunci Aman Berusaha

Sebagai langkah awal, para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui jalur mediasi. Meski begitu, kepatuhan sejak awal tetap menjadi kunci utama. Dengan mematuhi aturan royalti, pelaku usaha tidak hanya terhindar dari masalah hukum, tetapi juga ikut mendukung ekosistem industri musik yang sehat dan berkelanjutan. Baca berita lain di sini.

admin 1

Recent Posts

Perjalanan Panjang yang Tetap Konsisten

Setelah hampir tiga dekade berkarya di industri musik, ADA Band kembali merilis video musik Selalu…

4 hari ago

Deretan Musisi yang Hengkang dari Grup Usai Isu Rasisme

Isu rasisme masih muncul di industri musik dan hiburan global. Situasi ini sering memengaruhi karier…

7 hari ago

Sesi Potret Kolaborasi yang Menyentuh Hati

Sesi Potret mencuri perhatian sejak Januari 2026, menghadirkan lirik hangat dan musik bermakna, sancays menunjukkan…

1 minggu ago

Lirik dan Makna Lagu Langgeng Dayaning Rasa

Musik koplo kembali mencuri perhatian berkat lagu Langgeng Dayaning Rasa yang viral di berbagai platform.…

2 minggu ago

Musisi Muda Gen Z: Bintang Baru Dunia Musik

Dalam beberapa tahun terakhir, musisi muda dari generasi Z semakin mendominasi industri musik. Platform digital…

2 minggu ago

Sejarah Konser dengan Jumlah Penonton Terbanyak di Indonesia

Indonesia terus menunjukkan daya tarik besar bagi industri musik dunia. Melalui sancays, banyak pengamat menilai…

3 minggu ago