Dunia musik Indonesia kembali diterpa badai kontroversi. Kali ini, kisruh royalti musik dugaan salah kelola dana yang nilainya mencapai Rp17 miliar. Temuan tersebut diungkap oleh Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Ahmad Ali Fahmi. Ia menyebut bahwa uang hasil jerih payah para musisi sempat mengalir ke jalur yang tidak semestinya. Kasus ini pun menjadi perhatian luas, termasuk dari komunitas kreatif seperti sancays yang kerap menyoroti transparansi dalam industri musik Tanah Air.
Temuan Awal dari Komisioner Baru
Ahmad Ali Fahmi baru menjabat sebagai Komisioner LMKN periode 2025–2028 sejak 8 Agustus 2025. Belum genap sebulan menjabat, ia sudah menemukan kejanggalan besar dalam pengelolaan dana royalti performing rights.
Dalam diskusi Konferensi Musik Indonesia (KMI) 2025 di The Sultan Hotel & Residence, Jakarta Pusat, Fahmi menyampaikan bahwa pihaknya menemukan indikasi adanya pengelolaan dana yang tidak sesuai prosedur. “Kami mendapati pengelolaan dana yang kurang tepat secara kelembagaan,” ujarnya pada Jumat (10/10/2025).
LMKN Segera Tarik Dana Rp13 Miliar yang Salah Kelola
Meski temuan itu cukup mengejutkan, LMKN bergerak cepat untuk memperbaikinya. Dalam waktu dua hari, LMKN berhasil menarik kembali hampir Rp13 miliar dari total Rp17 miliar yang sempat ditransfer keluar. Mereka melakukan langkah sigap ini untuk mencegah kerugian lebih besar sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga pengelola royalti.
Namun, Fahmi tidak merinci ke mana pihak-pihak mengalirkan dana tersebut. Ia menegaskan bahwa LMKN mendistribusikan dana itu tanpa memperhatikan aspek formalitas yang seharusnya dijalankan.
Reaksi dari Dunia Musik
Kabar dugaan salah kelola ini langsung menimbulkan kegelisahan di kalangan musisi. Banyak pihak mempertanyakan apakah dana royalti selama ini benar-benar sampai ke tangan yang berhak atau justru tersendat di tengah jalan.
Menanggapi hal tersebut, Fahmi menegaskan bahwa LMKN tengah menelusuri alur distribusi dana agar lebih jelas dan akurat. Fahmi meminta semua pihak yang berhak atas royalti segera melengkapi data administrasi yang dibutuhkan.
Fahmi menegaskan bahwa LMKN meminta para penerima hak untuk melengkapi dokumen distribusi agar proses pembagian dana berjalan sesuai formula yang benar.
Dana Masih Mengendap di LMKN
Hingga saat ini, belum ada satu pun Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang melayangkan protes resmi terkait dana tersebut. Karena itu, LMKN memutuskan untuk menahan sementara dana itu sampai proses administrasinya benar-benar jelas.
“Belum ada LMK yang menyampaikan komplain. Ini bentuk kehati-hatian kami demi menjaga transparansi dan akuntabilitas distribusi dana,” ujar Fahmi.
Harapan Baru untuk Transparansi Royalti
Kasus dugaan salah kelola ini kembali mengungkit masalah lama yang sudah lama menghantui dunia musik Indonesia: minimnya transparansi dalam pengelolaan royalti. Selama bertahun-tahun, banyak musisi mengaku tidak mengetahui secara pasti berapa hak mereka dan bagaimana LMKN menghitung distribusinya.
Dengan terungkapnya kasus ini, para pelaku industri berharap LMKN mampu memperbaiki sistem distribusi royalti agar lebih terbuka dan adil. Jika LMKN benar-benar menjalankan langkah perbaikan, para musisi dapat perlahan memulihkan kepercayaan mereka terhadap lembaga pengelola royalti. Baca berita lain di sini.

